Kegiatan

Minggu, 17 Oktober 2010

perpanjangan batas usia pensiun penyuluh kehutanan

Baru-baru ini telah terbit Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2010 Tertanggal 27 Agustus 2010 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS yang menduduki jabatan penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan dan penyuluh perikanan. Intisari dari Perpres tersebut adalah pada pasal 1, pasal 2, dan pasal 3 yang isinya adalah sebagai berikut :
Pasal 1
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan jenjang MADYA dan jenjang UTAMA, dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Pasal 2
Ayat (1)
PNS yang telah menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian dan penyuluh kehutanan jenjang PENYELIA dan jenjang MUDA, pada saat perpres ini ditetapkan, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Ayat (2)
PNS yang telah menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian jenjang PENYELIA dan jenjang MUDA pada saat perpres ini ditetapkan yang diangkat menjadi penyuluh perikanan jenjang PENYELIA dan jenjang MUDA, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Pasal 3
PNS yang menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan, SELAIN yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi PNS pada umumnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan :
1. Bagi penyuluh kehutanan yang pada saat diterbitkannya Perpres ini telah menduduki jabatan penyelia atau muda, maka batas usia pensiunnya menjadi 60 tahun.
2. Sedangkan bagi penyuluh kehutanan yang belum menduduki jabatan penyelia atau muda dan usianya sudah atau hampir memasuki usia pensiun, maka batas usia pensiunnya adalah tetap 56 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar